Pendidikan merupakan bagian dari upaya untuk mengaktifkan setiap manusia untuk mengembangkan potensi dirinya untuk tumbuh menjadi seorang pria yang kuat dan karakter dan hati sosial yang sehat.
Pendidikan selalu berubah dan berkembang progresif. Proses pendidikan dilakukan dalam upaya mencerdaskan bangsa serta negara-negara berkembang menjadi karakter yang lebih bermoral, yang disebut sistem pendidikan nasional.
Pada tahun 1945, pendidikan diarahkan untuk semua orang dengan fokus pada orang-orang yang kurang mampu juga mengembangkan moral yang lebih baik yang akan menjadi generasi berikutnya. Jika ketentuan UUD 1945 diamati pendidikan berikut adalah hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia dan itu adalah kewajiban. Mencegah dan melarang anak-anak Indonesia ke sekolah adalah debit melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sanksi.
Berikut ini adalah isi Pasal 31, ayat 1-5 1945 :
Pendidikan selalu berubah dan berkembang progresif. Proses pendidikan dilakukan dalam upaya mencerdaskan bangsa serta negara-negara berkembang menjadi karakter yang lebih bermoral, yang disebut sistem pendidikan nasional.
Pada tahun 1945, pendidikan diarahkan untuk semua orang dengan fokus pada orang-orang yang kurang mampu juga mengembangkan moral yang lebih baik yang akan menjadi generasi berikutnya. Jika ketentuan UUD 1945 diamati pendidikan berikut adalah hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia dan itu adalah kewajiban. Mencegah dan melarang anak-anak Indonesia ke sekolah adalah debit melanggar hukum tertinggi (UUD 1945) dan ada sanksi.
Berikut ini adalah isi Pasal 31, ayat 1-5 1945 :
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
- Setiap wajib belajar pendidikan dasar warga negara dan pemerintah harus mbiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan dan nilai-nilai yang baik dalam konteks kehidupan bangsa, yang diatur oleh undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja dan anggaran pendapatan dan belanja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung nilai-nilai agama yang tinggi dan persatuan nasional untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Untuk mencapai bangsa yang berbudi luhur dan sejahtera maka perlu pendidikan yang berkualitas baik dan tepat. Pendidikan adalah penting dalam rangka meningkatkan semangat dan kecerdasan untuk masa depan bangsa. Bangsa yang merupakan pemimpin dan panutan adalah bangsa yang dapat memberikan kesempatan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang baik, sejak awal kemajuan bangsa dilihat dari kualitas pendidikan.
0 Response to "Isi Pasal 31 ayat 1-5 1945 Tentang Pendidikan"
Posting Komentar