Berikut adalah Pasal - Pasal tahun 1945 Yang Memuat atau On Fitnah:
- Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara pengisian dia dengan perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan, dinyatakan bersalah menghina, dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda hingga Rp. 4500, - "
(2) Jika hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dilakukan di depan umum atau ditempelkan, maka lakukanlah dinyatakan bersalah menghina dengan menulis dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sampai Rp 4.500, -.
- Pasal 311 KUHP
"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan menulis, dalam hal ini ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan melakukan yang sedang dipelajari tidak benar, dihukum karena setiap fitnah dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. "
- Pasal 315 KUHP
" setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap seseorang, baik di depan umum, secara lisan atau menulis, baik di muka itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterima oleh dia, diancam dengan penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. "
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE
" Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau transmisi dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik penghinaan sarat dan / atau pencemaran nama baik "
- Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan / atau denda 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ada bab lain dalam UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
- Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
misalnya, seseorang yang menyebarkan elektronik penghinaan sarat informasi dan / atau pencemaran nama baik dan menyebabkan kerusakan kepada orang lain akan dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan / atau denda maksimal 12 miliar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
- Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp12 .000.000.000,00 (dua belas milyar).
0 Response to "Pasal - Pasal 1945 Tentang Fitnah"
Posting Komentar