Pasal 27 Ayat 1-3 | UUD 1945

Pasal 27 Ayat 1-3 | UUD 1945 -
Pasal 27 Ayat 1-3 | UUD 1945


UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1-3 ini menyatakan adanya keseimbangan antara Hak dan Kewajiban, yaitu Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 27 Ayat 1-3:

Pasal 27 UUD 1945

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Pasal Lainnya:
  • Pasal 30 Ayat 1-5
  • Pasal 31 Ayat 1-5








Itulah tadi bunyi dari Pasal 27 Ayat 1-3 UUD 1945. Untuk melihat pasal lainnya silakan klik home atau klik logo blog ini.

0 Response to "Pasal 27 Ayat 1-3 | UUD 1945"

Posting Komentar