Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemerintahan

Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemerintahan -
Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemerintahan


Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.

Wakil Presiden adalah pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Berikut ini adalah tugas dan wewenang presiden dan wakil presiden dalam pemerintan di indonesia:

Presiden:

Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:
  1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
  6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  2. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  3. Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi undang-undang (UU).
  4. Menetapkan peraturan pemerintah.
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  6. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR.
  8. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  9. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Wakil Presiden:

Dalam sistem pemerintahan Indonesia ditentukan adanya satu jabatan presiden dan satu jabatan wakil presiden. Pada hakikatnya presiden dan wakil presiden adalah satu lembaga (institusi) yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih dalam satu paket pemilihan. Presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan karena alasan politik. 

Jika dapat diberhentikan karena alasan politik, kedua-duanya harus berhenti secara bersama-sama. Jika ada alasan yang bersifat hukum (pidana), sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum pertanggungjawaban pidana pada pokoknya bersifat individu. Jadi, siapa saja di antara keduanya yang bersalah secara hukum, atas dasar prinsip hukum ia dapat diberhentikan sesuai prosedur yang ditentukan dalam konstitusi. 

Jika presiden berhenti atau diberhentikan, wakil presiden tidak secara otomatis ikut bersalah atau ikut diberhentikan, sehingga ia dapat tampil mengambil alih kursi kepresidenan. Demikian juga jika presiden berhenti karena meninggal dunia, dengan sendirinya wakil presiden tampil sebagai penggantinya. Wakil presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kekuasaan sebagai pengganti presiden. 

Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat dilaksanakan oleh beberapa alasan. Di antaranya apabila telah terjadi pelanggaran hukum (berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela) dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

0 Response to "Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemerintahan"

Posting Komentar