Pasal 30 Ayat 1-5 | UUD 1945

Pasal 30 Ayat 1-5 | UUD 1945 -
Pasal 30 Ayat 1-5 | UUD 1945


UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1-5 ini menyatakan tentang Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara. Setiap Manusia di Muka Bumi ini pasti punya Hak dan Kewajiban dan di Indonesia Hak dan Kewajiban tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 sampai 5. Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 30 Ayat 1-5:

Pasal 30

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Itulah bunyi dari Pasal 30 Ayat 1-5 UUD 1945. Semoga Bermanfaat untuk kita semua. Untuk melihat Pasal lainnya silakan klik Link ini.

0 Response to "Pasal 30 Ayat 1-5 | UUD 1945"

Posting Komentar