Pasal 29 Ayat 1-2 dalam UUD 1945 ini menyatakan Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik dan Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berikut ini adalah bunyi dari Pasal 29 Ayat 1-2 dalam UUD 1945:
Pasal 29 Ayat 1-2 UUD 1945
- Negara berdasarkan atas Ketuhana Yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Untuk melihat pasal-pasal lainnya dalam UUD 1945 silakan klik home atau klik logo blog ini. Semoga bermanfaat untuk kalian semua.
0 Response to "Pasal 29 Ayat 1-2 | UUD 1945"
Posting Komentar